MANADO, iNews.id - Petugas gabungan menangkap MK alias Cupang (38) pekerja swasta warga Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dia diamankan lantaran mengancam orang pakai senjata tajam.
Penangkapan ini dilakukan Satgasus Maleo Unit III bersama Tim Macan Polresta Manado dan Resmob Polsek Tikala yang dipimpin Kanit 3 Ipda Tripo Datukramat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/60/IIl/2021/Sektor Tikala/ Resta Manado.
Kronologi berawal saat Resmob Tikala meminta back-kup Maleo untuk menangkap pelaku yang buron sejak Maret lalu. Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di rumah temannya wilayah Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang.
Tim pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Untuk barang bukti pengancaman masih dalam pencarian petugas," ujar Kapolsek Tikala Iptu Sofyan, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, sesuai laporan korban, pelaku masuk ke dalam rumah pelapor sambil memegang sebilah pisau badik dan langsung mengancam. Belum diketahui penyebab pelaku mengancam korban.
"Kasus ini sudah dalam penyelidikan dan pelaku kami mintai keterangan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait