Ketiga komplotan pelaku pencurian yang ditangkap Polres Bitung. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob bersama Satintelkam Polres Bitung menangkap pelaku pencurian dalam rumah warga di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Tiga orang diamankan berinisial BI (17), KD (18) dan SS (21).

Dalam aksinya, para pencuri menyatroni rumah Maimuna Lamato. Akibatnya korban kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian Rp15,6 juta.

Penangkapan pelaku setelah dia kembali beraksi di rumah yang sama karena menilai selama ini merasa aman. Pelaku BI mengajak KD yang bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP pada Kamis (20/5/2021). Sementara pelaku BI masuk ke rumah korban melalui dapur.

Dia kemudian menggasak ponsel Realmi 5i warna hijau yang sedang di-charge dalam kamar. Namun kali ini aksinya dipergoki anak lelaki korban.

Pelaku yang panik kemudian lari lewat dapur lalu membuang barang bukti di sekitar depot air minum isi ulang.

“Informasi dari Polres Bitung, tersangka BI sudah beraksi sebanyak empat kali di TKP yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/5/2021) malam.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network