Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kapolres Kolaka AKBP Moh Yosa Hadi dan Kepala BNN Kolaka Syamsuarto saat konferensi pers kasus narkoba. (Foto: MPI/Muh Rusli)

Dari pengakuan HB, narkotika tersebut dipasok dari Medan, Sumatra Utara. Kurir diperintah bandar membawa paket sabu masuk ke Sultra melalui jalur darat dari Sulsel dengan iming-iming imbalan sebesar Rp100 juta.

Total sabu 2 kg tersebut rencananya akan diedarkan ke tiga daerah di Sultra, yakni Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kolaka dan Kota Kendari.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network