Dari pengakuan HB, narkotika tersebut dipasok dari Medan, Sumatra Utara. Kurir diperintah bandar membawa paket sabu masuk ke Sultra melalui jalur darat dari Sulsel dengan iming-iming imbalan sebesar Rp100 juta.
Total sabu 2 kg tersebut rencananya akan diedarkan ke tiga daerah di Sultra, yakni Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kolaka dan Kota Kendari.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait