MANADO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar jenis trihexyphenidyl di Kota Manado. Dalam pengungkapan kasus ini satu orang diamankan polisi yang berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran obat keras. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ML.
“Ya kami menangkap satu pelaku berinisial ML (19) di Kelurahan Dendengan Luar,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan barang bukti diduga obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 2.000 butir dalam 2 kantong plastik bening. Kemudian 100 butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 50 butir Tramadol hcl tablet 50 mg,” kata May.
Diketahui pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut kini telah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait