MANADO, iNews.id - Residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) ditangkap Tim gabungan Maleo Polda Sulut dan Totosik Polres Tomohon. Lelaki berinisial RSR alias Roy (45) ini ditangkap Sabtu (16/10/2021) di rumahnya di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
"Penangkapan terhadap Roy merupakan hasil pengembangan, sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekannya bernama Gopes pada hari Rabu, 13 Oktober 2021," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (19/10/2021).
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, kemudian terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas gabungan.
Baik Roy maupun Gopes kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, merupakan duet pelaku pencurian yang sudah melakukan beberapa kali mencuri di Manado maupun di Kota Tomohon.
"Terakhir sebelum ditangkap, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kakaskasen Tiga, Tomohon pada hari Minggu, 10 Oktober 2021. Saat itu aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Roy adalah residivis kasus curanmor dan curanik yang ditahan pada tahun 2018 di Rutan Malendeng dan baru bebas pada tahun 2021. Sebelumnya ia juga pernah ditahan di Lapas Papakelan atas kasus curanik pada tahun 2016 dan bebas tahun 2018.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait