Kapolsek Wanea AKP Bartholomeus Dambe. (Foto: Jefry Langi)

"Harga motor cuma Rp8 juta dan setelah dilakukan nego menjadi Rp7.9 juta. Karena itulah saya langsung menghubungi penjual untuk melakukan transaksi," tutur Vicky.

Bartholomeus Dambe mengatakan lagi, saat ini para pelaku sedang diperiksa penyidik dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman badan Sembilan tahun penjara.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network