"Harga motor cuma Rp8 juta dan setelah dilakukan nego menjadi Rp7.9 juta. Karena itulah saya langsung menghubungi penjual untuk melakukan transaksi," tutur Vicky.
Bartholomeus Dambe mengatakan lagi, saat ini para pelaku sedang diperiksa penyidik dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman badan Sembilan tahun penjara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait