MINUT, iNews.id – Terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diamankan polisi. Terduga pelaku adalah seorang pria inisial KN (20).
"Ia kemudian diantar oleh keluarga bersama perangkat desa ke Mapolsek Kema, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/11/2022).
Aksi penganiayaan tersebut terjadi Rabu (23/11/2022) akibat salah paham antara korban, pria bernama Irgi, dengan terduga pelaku, di sebuah lokasi pesta minuman keras (miras)
“Diduga karena sudah mabuk di lokasi pesta miras, terjadilah salah paham berujung pemukulan. Tak lama kemudian terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kuningan dan langsung mengarahkannya ke arah korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait