Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato menangkap tersangka berinisial WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan WN ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

"WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik," ujar Wahyu, Sabtu (12/3/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke posko satreskim, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.

Kabid Humas mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” katanya menegaskan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network