Buron Polsek Sorong Barat yang diamankan di Polres Tomohon. (Foto: Istimewa)

TOMOHON, iNews.id - Tim khusus (timsus) Totosik Polres Tomohon menangkap SK alias Stenly (42) di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Slasa (3/11/2020) siang. Dia menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi persembunyiaan.

SK diketahui warga asal Jalan Gunung Gamalama RT 003/RW 001, Klasuur, Kota Sorong, Papua Barat yang terlibat kasus kejahatan. Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai nomor: DPO/19/09/2020/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Polda Papua Barat pada 7 Juli 2020 atas kasus pencurian yang dilaporkan korban Irfan Imam.

"Kami mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat Ipda Paulus Elisa P Maniagasi, ada DPO sedang sembunyi di Kota Tomohon. Mereka meminta bantuan agar tim Totosik dapat mencari dan mengamankan pelaku Stenly," ujar Ketua Tim Totosik Polres Tomohon Bripka Yanny Watung, Rabu (4/11/2020).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network