TOMOHON, iNews.id - Tim khusus (timsus) Totosik Polres Tomohon menangkap SK alias Stenly (42) di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Slasa (3/11/2020) siang. Dia menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi persembunyiaan.
SK diketahui warga asal Jalan Gunung Gamalama RT 003/RW 001, Klasuur, Kota Sorong, Papua Barat yang terlibat kasus kejahatan. Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai nomor: DPO/19/09/2020/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Polda Papua Barat pada 7 Juli 2020 atas kasus pencurian yang dilaporkan korban Irfan Imam.
"Kami mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat Ipda Paulus Elisa P Maniagasi, ada DPO sedang sembunyi di Kota Tomohon. Mereka meminta bantuan agar tim Totosik dapat mencari dan mengamankan pelaku Stenly," ujar Ketua Tim Totosik Polres Tomohon Bripka Yanny Watung, Rabu (4/11/2020).
Berbekal informasi dan bukti DPO yang diberikan, anggota melakukan pengembangan kasus guna mencari keberadaan pelaku.
"Hasil pengembangan, pelaku kami amankan di salah satu rumah kontrakan bersama pacarnya, perempuan berinisial GM," katanya,
Menurutnya, ada beberapa kendala lantaran pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon sambil menunggu penjemputan personel reskrim Polsek Sorong Barat," ujar Yanny.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait