MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19. Kasus korupsi tersebut terjadi di sekretariat daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2020.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 61 miliar rupiah," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (01/02/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan tiga tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait