Polres Minut saat ekspose kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan lima tersangka dari lima TKP. (Foto: Humas Polda Sulut)

Pasal yang disangkakan yakni menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kemudian Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kelima tersangka ini masing masing berinisial MW, NM, ZB,FW dan PS," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network