Pasal yang disangkakan yakni menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kemudian Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kelima tersangka ini masing masing berinisial MW, NM, ZB,FW dan PS," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait