"Ayam-ayam hasil curian ini dijual kembali seharga Rp40.000, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membeli makanan ternak babi dan sebagian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-har," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni dua lembar karung plastik yang digunakan untuk menampung ayam saat melakukan pencurian.
“Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP Ke-1e, Ke-4e, Ke-5e KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal pidana kurungan lima tahun penjara, untuk berikutnya akan kita lakukan pengembangan terhadap kasus penadahan yang sudah berhasil kita identifikasikan,” tegas Kapolres.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait