Dua pelaku peredaran narkotikan jenis sabu yang ditangkap Polresta Manado. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam penanganan perkara ini dua orang ditangkap polisi.

Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Rabu (24/1/2023) pukul 21.15 WITA. Identitas keduanya berinisial M (28) dan L (22) warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Malendeng yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Agus, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, petugas merespons info tersebut dengan pengembangan di sekitar TKP hingga mengamankan kedua pelaku beserta beberapa barang bukti satu paket kecil sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik M. Selain itu turut diamankan dua buah handphone.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network