Saat itu juga PD bersama tiga orang perempuan yakni SP, LT dan YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone (HP) yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.
“Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait