Pelaku kasus TPPO modus prostitusi online yang diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polda Sulut)

Saat itu juga PD bersama tiga orang perempuan yakni SP, LT dan YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone (HP) yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

“Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network