Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, di Mapolres Minsel di hadapan sejumlah wartawan. (Foto: Humas)

Hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.

“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para tersangka juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Lesly.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 7 (tujuh) tahun.

“Kami masih akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih kategori anak di bawah umur,” ucap Iptu Lesly Deiby Lihawa.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network