Personel Tim Tarsius Presisi bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung mengamankan minuman keras jenis cap tikus tanpa izin edar.(Foto: Humas)

Kemudian pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA, petugas melakukan razia di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari.

“Petugas memeriksa warung milik GH (44), dan menemukan cap tikus dalam berbagai kemasan. Terdiri dari 4 botol ukuran 1500 ml, 5 botol ukuran 600 ml, serta 6 kantong plastik,” tuturnya.

AKP Katiandagho menambahkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.

“Razia miras di wilayah hukum Polres Bitung terus digencarkan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap AKP Katiandagho.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network