Kemudian pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA, petugas melakukan razia di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari.
“Petugas memeriksa warung milik GH (44), dan menemukan cap tikus dalam berbagai kemasan. Terdiri dari 4 botol ukuran 1500 ml, 5 botol ukuran 600 ml, serta 6 kantong plastik,” tuturnya.
AKP Katiandagho menambahkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
“Razia miras di wilayah hukum Polres Bitung terus digencarkan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap AKP Katiandagho.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait