Polres Bitung beserta barang bukti ribuan botol miras cap tikus yang diamankan dari KM Margareth di Pelabuhan Bitung. (Foto: Polda Sulut)

“Saat dilakukan penggerebekan, tidak ada perlawanan dari para ABK. Mereka juga tidak bisa menunjukan surat izin yang sah untuk membawa minol, kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti,” kata Abast.

Identitas ke-13 ABK yakni masing-masing berinisial MKM (51) warga Mitra, YP (21) warga Luwu Utara, IMB (34) warga Tuminting Manado, RL (41) warga Ternate, KFK (22) warga Mitra, SN (29) warga Manokwari Selatan, YB (40) warga Sorong, SS )62) warga Luwuk, JM (32) warga Kendahe Sangihe, DT (31) warga Sangihe, A (30) warga Wakatobi, JMK (30) warga Minahasa Tenggara dan DBS (39) warga Toraja.

"Para pelaku ini selanjutnya diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bitung untuk dimintai keterangan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network