Satlantas Polres Bitung saat menjalankan Operasi Zebra Samrat di kawasan Patung Kuda. (Foto: istimewa)

MANADO, iNews.id – Sebanyak 115 pelanggar lalu lintas diberikan sanksi tilang dalam Operasi Zebra Samrat 2020 di kawasan Patung Kuda, Jalan Wolter Mongisidi, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Total polisi menahan 48 STNK, 59 SIM dan delapan unit motor dalam operasi hari kedua, Selasa (27/10/2020).

Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi mengatakan, operasi ini dilakukan dengan mengutamakan kegiatan preventif dan preemtif serta protokol kesehatan.

"Kami akan memeriksa kelengkapan administrasi pengendara, baik roda dua maupun roda empat berupa SIM, STNK, serta menindak yang melanggar aturan,” ujar Awaludin, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, Operasi Zebra Samrat ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bitung. Selain itu juga untuk mengajak masyarakat agar selalu mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan.

"Dalam pelaksanaan operasi ini, kami menerapkan metode stasioner dan hunting di sejumlah wilayah di Bitung," katanya.

Harapannya agar pengguna kendaraan baik roda dua dan empat tertib aturan berkendara. Selain itu menggunakan masker selama masa pandemi covid.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network