MANADO, iNews.id - Tarif Tol Manado-Bitung di Sulawesi Utara akhirnya ditetapkan sebesar Rp1.111 per kilometer. Sebelumnya, tol pertama di Sulut ini telah dibuka secara gratis selama sebulan.
"Tarif tol ini berlaku pada Jumat tanggal 30 Oktober 2020 mulai pukul 00.00 WITA," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung George IMP Manurung di Manado, Senin (26/10/2020).
Pemberlakuan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.
George menjelaskan, jalan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait