BITUNG, iNews.id – Petugas dari Polres Bitung merazia minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Selain itu, petugas juga membubarkan kegiatan hiburan disko tanah yang mengganggu kamtibmas dan tidak menaati prokes.
“Kita melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan denga8n menggelar patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kasat Samapta Polres Bitung AKP Julianus Korompis, Minggu (24/7/2022).
Kata dia, Polres Bitung terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)di wilayahnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait