Petugas juga membubarkan kegiatan hiburan disco tanah yang mengganggu kamtibmas dan tidak menaati prokes. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Petugas dari Polres Bitung merazia minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Selain itu, petugas juga membubarkan kegiatan hiburan disko tanah yang mengganggu kamtibmas dan tidak menaati prokes.

“Kita melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan denga8n menggelar patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kasat Samapta Polres Bitung AKP Julianus Korompis, Minggu (24/7/2022).

Kata dia, Polres Bitung terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)di wilayahnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network