Barang bukti 925 liter minuman keras jenis cap tikus yang diamankan polisi.(Foto:Dok.Polda)

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Barang bukti cap tikus, mobil pengangkut beserta pemilik dan pengemudinya sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Jum’at siang, di Mapolda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol jenis apapun. Karena pengaruh minuman beralkohol bisa memicu timbulnya aksi kejahatan juga kecelakaan lalu lintas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network