Sebanyak 62,5 liter miras jenis cap tikus diamankan Personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsamapta Polres Bolmong Selatan, Senin (21/06/2021) petang.(Foto: Dok.Humas)

Menurut Kairupan, untuk aksi premanisme maupun kejadian menonjol hasilnya nihil. Meski demikian, razia dalam rangka pencegahan dan pemberantasan premanisme terus digencarkan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar menghindari miras jenis apapun. Karena pengaruh miras bisa memicu timbulnya aksi kejahatan seperti penganiayaan bahkan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Kairupan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network