GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara mengawasi peredaran obat sirop yang dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman. Langkah itu dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak.
"Seluruh pemilik usaha, baik apotek dan toko obat juga warung yang menjual obat, diawasi agar tidak menjual jenis obat sirop yang dinyatakan mengandung cemaran EG," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution di Gorontalo Utara, Kamis (3/11/2022).
Beruntung, kata dia, para pelaku usaha di daerah ini sangat mendukung langkah untuk bersabar tidak menjual obat sirop tersebut. Sebab ini untuk keselamatan bersama khususnya anak-anak.
Pihaknya pun menurunkan tim untuk ikut memantau rumah sakit dan puskesmas rawat inap, apakah terdapat kasus gangguan ginjal akut pada anak akibat mengkonsumsi obat sirop.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait