Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam lobang yang telah disediakan.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Polres Kotamobagu memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot bising hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan berlangsung di lapangan Aruman, Kelurahan Motoboi Kecil, Senin (17/4/2023).

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum. KRYD yang kami lakukan telah menghasilkan banyak barang bukti dan hari ini kita musnahkan bersama Forkopimda” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi.

Kapolres Kotamobagu mengatakan, pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang meresahkan masyarakat.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network