MINAHASA SELATAN, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) memusnahkan barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) tanpa izin sebanyak 1.300 liter dan puluhan knalpot bising atau nonstandar. Pemusnahan barbuk tersebut dilaksanakan di lapangan hitam Polres Minsel.
"Barbuk miras tanpa izin dan knalpot bising yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Minsel dan Polsek jajaran," kata Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, Senin (17/4/2023).
Kegiatan pemusnahan barbuk dihadiri langsung Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, perwakilan Kajari Minsel; perwakilan Kodim 1302 Minahasa, beberapa pimpinan SKPD Pemkab Minsel, PJU dan perwira Polres Minsel serta para Kapolsek jajaran.
"Segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemeliharaan stabilitas Kamtibmas, pencegahan terhadap segala potensi kriminalitas atau pun laka lantas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel," ujar Kapolres Minsel.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait