AOK alias Acen dan PJL alias Dandy alias Joki, warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel ditangkap polisi. (Foto: Humas)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan Polsek Amurang mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya inisial AOK (20) alias Acen dan PJL alias Dandy alias Joki, warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.

"Tersangka Dandy kami amankan di Desa Rumoong Bawah beserta babuk sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol DB 2503 EX di rumahnya pada Kamis (30/03/2023). Penangkapan tersangka Dandy ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka AOK (Acen) sehari sebelumnya di Kota Manado," kata Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow, Minggu (2/4/2023).

Diketahui, kasus curanmor ini dilaporkan korban Mukhlas Ispandri (30), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel, pada tanggal 27 Maret 2023, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/32/III/2023/SPKT/Polsek Amurang/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara.

Kronologis kejadian yaitu sepeda motor tersebut diparkir oleh korban di depan Kos Leci, di Kelurahan Bitung, Lingkungan VII. Tak berselang lama, korban mendapati sepeda motornya hilang dan melaporkan ke kantor polisi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network