Selain itu kata Feri, BBM tersebut diperoleh dari SPBU di wilayah Minahasa Tenggara dengan memanfaatkan surat rekomendasi pembelian khusus nelayan.
"Jadi ada surat rekomendasi dari instansi pemerintah untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU khusus nelayan, namun sayangnya BBM ini tidak sampai kepada nelayan," ucapnya.
Ia pun memastikan, akan terus mendalami kasus tersebut, dan segera ditindaklanjuti jika ada perkembangan terbaru.
Feri menambahkan, aksi tersebut melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait