Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa didampingi Kasi Humas AKP Donald S Ngalimin saat memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polres Minsel)

"Untuk barang bukti BBM ditotal 1.507 liter," ucap Kasat Reskrim.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network