Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau saat press release Sat Reskrin Polres Minut, Selasa (18/5/2021). (Foto: Istimewa)

AIRMADIDI, iNews.id - Tim Macan Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Jefry Bassay berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang dilakukan di 41 tempat kejadian perkara (TKP) di enam kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut). Tersangka KN alias Skay (28) dibekuk Minggu (9/5/2021) pukul 00.30 WITA. 

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau saat press release Sat Reskrin Polres Minut, Selasa (18/5/2021) menjelaskan tersangka sudah beraksi sejak 2016. Pelaku menargetkan para korban yang berada di warung atau kios.

“Pada saat korban sibuk dengan pesanan tersangka, dengan cepat handphone yang dibiarkan di meja kasir langsung diambil dan pergi meninggalkan TKP,” katanya.

Tersangka telah melakukan aksinya di berbagai daerah di Sulut sebanyak 41 TKP masing-masing 20 TKP dilakukan di wilayah hukum Polres Minut, Kotamobagu sembilan TKP, Tomohon empat TKP, Minsel empat TKP, Minahasa tiga TKP dan Manado satu TKP.

“Pasal yang disangkakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network