Dari 10 warung tersebut, diamankan total 100 botol miras berbagai merek dan juga 313 liter miras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut semuanya kemudian dibuatkan Surat Tanda Terima Barang Bukti, kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Talaud,
“Barang bukti lalu diamankan di ruangan Satresnarkoba, kemudian para pemilik akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Operasi ini terus kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Iptu Berti Polii.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait