“Kami merespons cepat informasi warga dengan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, dan berhasil menangkap para pelaku beserta sejumlah barang bukti,” katanya.
Ada pun sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain, tujuh ekor ayam jantan aduan, satu buah mesin genset, dua unit sepeda motor, satu buah kompor gas, 10 buah lampu 50 watt, satu buah lampu Led 25 watt, satu lembar terpal yang digunakan untuk arena menyabung ayam, satu buah kurungan ayam, serta uang tunai sekitar Rp6 juta.
AKBP Arian menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut.
“Kasus ini akan diproses lanjut dengan tujuan memberi efek jera. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, supaya bisa cepat ditindaklanjuti,” ujar AKBP Arian.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait