Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomy Aruan dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding saat press conference. (Foto: Istimewa)

Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding menambahkan para tersangka saat ini dalam penyidikkan satuan Reskrim Polresta Manado dan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kepada masyarakat dia tak lupa menyampaikan karena sudah bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian.

“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktik perjudian di Kota Manado, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat Kepolisian,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network