MANADO, iNews.id – Seorang sopir inisial BS (23) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado. Dia ditangkap atas kepemilikan dua paket sabu yang ditemukan Rabu (20/4/2022) petang.
“Pemilik sabu berinisial BS (23), warga Tenga, Minahasa Selatan. Diamankan di parkiran Marina Plaza Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (21/4/2022) sore, di Mapolda Sulut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, awalnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria berprofesi sebagai sopir yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
“Tim segera mendatangi TKP dan mengamankan BS saat berada di dalam mobil truk. Dalam penggeledahan, tim mendapati dua paket sabu yang disimpan dalam bambu yang dimuat di bak truk tersebut,” jelasnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait