JAKARTA, iNews.id - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak Polri. Penolakan permohonan banding tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait