WT (30), warga Singkil, Manado, ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - WT (30), warga Singkil, Manado ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung, Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 17.00 WITA. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan bermodus penjualan sepeda motor

“Terduga pelakunya berinisial WT (30), warga Singkil, Manado, ditangkap di wilayah Singkil,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/5/2022).

WT diduga menipu Ramlan (35), warga Aertembaga, Bitung, dengan menawarkan sepeda motor Honda CRF yang akan dijual seharga Rp15,5 juta.

“Terduga pelaku menelepon korban dan menawarkan sepeda motor tersebut pada Sabtu (14/5), lalu disepakati harga Rp13 juta. Korban hari itu juga mentransfer uang sebesar Rp13 juta ke rekening terduga pelaku,” ujar Jules Abast.  


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network