JAKARTA, iNews.id - Saat memasuki Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) kini tak perlu lagi membuat e-HAC. Sebagai gantinya, PPLN diwajibkan mengunduh dan mengisi profil di aplikasi PeduliLindungi.
Dari siaran video yang disiarkan Kementerian Kesehatan (Kemkes), kebijakan itu berlaku mulai 5 April 2022. Pengisian formulir PeduliLindungi dapat dilakukan sejak di negara asal atau saat tiba di airport tujuan.
"Mulai 5 April 2022, PPLN baik WNI dan WNA yang masuk Indonesia tak perlu buat e-HAC. PPLN wajib mengunduh dan mengisi lengkap profil di aplikasi PeduliLindungi," tulis Kemkes dikutip Minggu (10/4/2022).
Berikut panduan mengunduh dan mengisi profil PeduliLindungi bagi PPLN baik WNI maupun WNA:
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait