Karena itu Menteri berharap LKPP sebagai 'market place' dapat mendorong usaha mikro kecil dan menengah di daerah agar benar-benar efektif dalam rangka penyediaan barang dan jasa.
Daerah harus mengalokasikan setidaknya 40 persen belanja pengadaan barang/jasa pemerintah daerah kepada UMKM lokal, sesuai amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.
Dalam Rakorgub tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeny Anwar, dan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait