JM (20), warga Matuari, Bitung ditangkap saat memodifikasi mobil hasil curian.(Foto: Humas)

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku pernah menyewa mobil milik korban tersebut pada Januari 2022 lalu, kemudian membuat kunci duplikatnya di Bitung.

“Lalu pada Rabu (09/02) sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati mobil tersebut terparkir di luar rumah. Pelaku lalu mencuri mobil dengan menggunakan kunci duplikat tersebut,” ujarnya.

Setelah mencuri, pelaku menuju rumah Rivaldo dan memintanya untuk mempreteli serta memodifikasi mobil tersebut supaya berubah tampilannya.

“Pelaku JM beserta barang bukti mobil sudah dijemput personel Polres Bitung pada Kamis (10/02) pagi untuk diproses lebih lanjut di Polres Bitung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network