Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso saat pimpin ekspose pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin edar. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu menangkap pria berinisial IH (25) yang diduga mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai tim menerima informasi dugaan tindak pidana menguasai dan mengedarkan obat farmasi tanpa izin. Obat-obatan ini berupa tablet Seledryl sebanyak 20 strip atau 240 butir dan tablet Vetasen 50 strip atau 500 butir.

“Obat-obatan tersebut dibeli IH melalui sebuah aplikasi online dan dikirim salah satu jasa pengiriman barang di Kotamobagu,” ujar Arie, Rabu (9/8/2023).

Diduga kuat obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada orang lain dengan harga bervariasi.

Atas perbuatannya, pelaku IH diduga melanggar pasal 196 sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network