Pasal 196 ancaman hukumannya dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk pasal 197 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait