RT (27) ditangkap karena menampar istrinya. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Suami berinisial  RT (27) tega menampar dan mengancam istrinya S (22) . Aksi itu dilakukan lataran istrinya menolak diajak pulang saat berada di salah satu penginapan di Malalayang, Kota Manado, pada Sabtu (19/2/2022) pagi.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/02) sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu tempat kos yang berada di Jalan Dolog Malalayang, Manado,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan pelakunya merupakan warga Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kejadian tersebut kata Iptu Sumardi terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WITA, saat pelaku hendak menjemput korban yakni istrinya sendiri.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network