RT (27) ditangkap karena menampar istrinya. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Suami berinisial  RT (27) tega menampar dan mengancam istrinya S (22) . Aksi itu dilakukan lataran istrinya menolak diajak pulang saat berada di salah satu penginapan di Malalayang, Kota Manado, pada Sabtu (19/2/2022) pagi.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/02) sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu tempat kos yang berada di Jalan Dolog Malalayang, Manado,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan pelakunya merupakan warga Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kejadian tersebut kata Iptu Sumardi terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WITA, saat pelaku hendak menjemput korban yakni istrinya sendiri.

“Pelaku menjemput korban untuk diajak pulang ke Tombatu, tetapi korban menolak. Terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku lalu menampar pipi kiri korban dan juga mengancam korban,” kata Iptu Sumardi.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar, kemudian melapor ke SPKT Polresta Manado. Laporan direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Iptu Sumardi.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network