Pelaku pengancaman berinisial RD (15), warga Kombos ditangkap polisi.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id –  Tim Resmob Polresta Manado menangkap pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada Minggu (15/5/2022). Dia mengancam korban bernama Richard (14), warga Kombos Barat.

"Pelaku berinisial RD (15), warga Kombos. Ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskan Kombes Pol Sirait kejadiannya di Kombos Barat pada Jumat (13/5).

"Saat itu korban sedang mengobrol bersama temannya. Kemudian pelaku datang dan langsung mencabut sajam sambil mengancam korban,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network