Tersangka persetubuhan, FM (19) warga Kecamatan Kotamobagu Timur.(Foto: Humas)
Subhan Sabu

KOTAMOBAGU, iNews.id - Berjanji akan menikahi, FM (19) pria asal Kotamobagu Timur ini berhasil membobol keperawanan sang pacar yang masih berusia 15 tahun. Tidak hanya sekali, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sampai tiga kali.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan dalam laporan Polisi nomor LP/B/571/XII/2021/SPKT/Polres Kotamobagu yang terjadi pada korban perempuan salah satu warga Bolaang Mongondow yang masih berusia 15 tahun, dilakukan oleh tersangka FM (19) warga Kecamatan Kotamobagu Timur.

"Awalnya antara korban dan tersangka berpacaran, namun pada Senin (13/12/2021) mereka juga melakukan hubungan badan hingga tiga kali di salah satu kamar kost di Kotamobagu Timur dengan modus membujuk akan menikahi korban," kata AKBP Irham Halid, Kamis (31/3/2022).

Namun keluarga korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polisi. Pelaku akhirnya ditangkap dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," ujar Kapolres Kotamobagu.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA TERKAIT