MANADO, iNews.id - Pria mabuk menganiaya teman dan merusak rumahnya di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan berinisial JW (37) tersebut.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pelaku awalnya dalam keadaan mabuk datang ke rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Kedatangannya dengan maksud mengajak korban untuk menenggak minuman keras (miras) bersama.
"Saat itu korban menolak permintaan pelaku dengan alasan akan beristirahat. Mendengar hal tersebut, pelaku merasa tersinggung dan langsung memukuli korban berkali-kali dengan kepalan tangan,” ujar Iwan, Sabtu (19/8/2023).
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di dahi serta bibir sobek. Selain itu, pelaku juga merusak perabotan rumah korban dengan membanting kursi serta menendang pintu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait