Satrskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Humas)

TALAUD, iNews.id – Pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.

"Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan SM warga Kecamatan Beo, Sabtu (5/2/2022)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka mengakui jika dia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021.

Kejadian ini sendiri dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network