Satrskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Humas)

TALAUD, iNews.id – Pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.

"Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan SM warga Kecamatan Beo, Sabtu (5/2/2022)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka mengakui jika dia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021.

Kejadian ini sendiri dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.

“Tersangka dijemput di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres sejak 5 Februari 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network