Dalang pengeboman masjid di Minnesota, AS, Emily Claire Hari, terancam hukuman penjara seumur hidup (Foto: AP)

SAINT PAUL, iNews.id -Terdakwa pengeboman masjid di Minnesota pada 2017, Emily Claire Hari alias Michael Hari, menjalani sidang vonis, Senin (13/9/2021). Michael Hari merupakan pemimpin milisi supremasi kulit putih asal Illinois, Amerika Serikat.

Dia dituduh dengan lima dakwaan, yakni beberapa pelanggaran hak-hak sipil, kejahatan kebencian, serta serangan yang meresahkan masyarakat, terkait serangan masjid di kompleks Islamic Center Dar Al Farooq, Bloomington. Pria yang mengaku transgender itu terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau setidaknya 30 tahun.

Jaksa penuntut berharap Hari dijatuhi hukuman maksimum yakni penjara seumur hidup.

“Bom ini, bom terdakwa, merupakan aksi teror dimaksudkan untuk meremukkan hati masyarakat,” kata seorang jaksa, dikutip dari Associated Press, Senin (13/9/2021).

Serangan tersebut, lanjut jaksa, memang tidak menimbulkan korban atau melukai fisik seorang pun namun menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.

“Terdakwa merusak rasa aman dan damai yang seharusnya ada di sebuah rumah ibadah," kata jaksa.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network