Ilustrasi produser film dokumenter asal Jepang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan junta militer Myanmar. (Foto:Ist)

TOKYO, iNews.id - Toru Kubota (26), pembuat film dokumenter asal Jepang ditangkap pada Juli lalu dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Dia kemudian divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, mengutip pengacara Kubota pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, vonis dijatuhkan pada Rabu (5/10/2022). Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi.

Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.

Media di Myanmar, mengutip tim komunikasi junta melaporkan, dia diperkirakan akan menjalani hukuman secara bersamaan,

"Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober," kata pejabat kementerian Jepang.

Jepang telah meminta pihak berwenang Myanmar untuk pembebasan awal Kubota dan bermaksud untuk terus melakukannya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network